Polisi Dalami Kecepatan Mobil di Jalan Palagan, Panggil Dinas Perhubungan hingga Pihak BMW

Lebih lanjut, polisi juga menyoroti posisi kendaraan BMW yang melaju di jalur kanan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 29 Mei 2025 | 18:48 WIB
Polisi Dalami Kecepatan Mobil di Jalan Palagan, Panggil Dinas Perhubungan hingga Pihak BMW
Sejumlah pengendara melintasi Jalan Palagan, lokasi kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW dengan mahasiswa UGM. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW dan Honda Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.

Pengemudi BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19) itu.

Diketahui kedua orang yang terlibat kecelakaan itu merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah memastikan kecepatan kendaraan saat insiden terjadi.

Baca Juga:Lelah Jadi Biang Kerok? Jadwal Padat Pengemudi BMW Sebelum Tabrak Argo hingga Tewas

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan bilang pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jadi penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kecepatan tadi, ya," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolda DIY.

"Dinas Perhubungan kan punya data, di jalan ini kecepatan boleh segini, kalau rekan-rekan sering lewat di Ring Road, itu kan ada itu," imbuhnya.

Koordinasi dengan Dinas Perhubungan itu dibutuhkan untuk mencocokkan batas kecepatan yang berlaku dengan estimasi kecepatan mobil pada saat kecelakaan.

Selain itu, polisi juga akan menggandeng pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dari mobil BMW itu untuk pemeriksaan teknis kendaraan.

Baca Juga:Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini

"Kemudian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ATPM, ya, dari BMW," tambahnya.

Dalam kecelakaan tersebut, tersangka CPP diketahui mengendarai mobil seorang diri.

Namun, polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil saat insiden terjadi.

"Ini masih dikaji oleh tim traffic accident analysts, tim TAA tadi. Jadi itu salah satunya untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi tersebut, sehingga hasilnya nanti betul-betul secara scientific investigation," paparnya.

Diungkapkan Ihsan, tim TAA dari Ditlantas Polda DIY akan menganalisis titik pengereman, jarak antar kendaraan, hingga dinamika tabrakan untuk mengungkap fakta secara ilmiah. Investigasi ini dilakukan untuk menjamin objektivitas hasil pemeriksaan.

"Jadi pendekatannya pendekatan ilmiah, dari mana mengetahui titik pengereman, bagaimana mengetahui jarak, jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya termasuk kecepatan, jadi ini betul-betul objektif," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak