Tidak terjadi militerisasi kebijakan sipil seperti dalam pendidikan, pertanian, atau urusan sipil lainnya.
Tidak ada penggunaan pendekatan militer dalam mengelola isu sipil seperti demonstrasi atau kebijakan sosial.
Cara masyarakat berperan:
Mengkritisi apabila pendekatan militer digunakan di luar fungsi pertahanan.
Baca Juga:Polisi Temukan Banyak Plat Nomor di Mobil BMW Penabrak Mahasiswa UGM
Mendorong LSM, akademisi, dan media untuk menyuarakan analisis kritis terhadap kebijakan yang dianggap melenceng.
3. Mengawasi melalui Lembaga Resmi dan Mekanisme Hukum
Masyarakat bisa menggunakan jalur formal seperti:
-Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan.
-Ombudsman RI, jika ada indikasi maladministrasi oleh pejabat dari TNI di posisi sipil.
Baca Juga:Klarifikasi FH UGM Soal Intimidasi Keluarga Argo: Fakta Sebenarnya Terungkap
-Komnas HAM, jika terjadi pelanggaran hak asasi dalam kebijakan yang melibatkan peran TNI.