Ada pula korban lain yang juga dirugikan dalam modus skema pinjam uang dan janji bisnis bersama. Nilai kerugian bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Jumlahnya [kerugian] bervariasi bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah," imbuhnya.
Diminta Kembalikan Uang, Lalu Dideportasi
Kasus ini terungkap usai Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga:Promosi ke Liga 1, PSIM Jogja Ngebet Kandang di Maguwoharjo, Ini Kata Bupati Sleman
Pelaku kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta sambil menunggu proses pemulangan ke negaranya.
Namun sebelum dideportasi, MHBY diminta menyelesaikan kewajiban kepada para korban yakni berupa pengembalian uang yang diambilnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga pelaku di Malaysia. Mereka menyanggupi mengembalikan [uang korban]. Hari ini beberapa korban dijadwalkan datang ke kantor," ucap Sefta.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi, menambahkan bahwa MHBY akan tetap ditahan sampai urusan tanggung jawab kepada korban selesai.
"Untuk warga negara Malaysia mungkin masih ada korban-korban dari tindakannya yang berupa penipuan sejumlah uang, mungkin kami di sini tidak melakukan pendeportasian langsung namun tetap di ruang detensi kami untuk beberapa hari ke depan," ujar Tedy.
Baca Juga:Prediksi Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini, Hujan Masih Terjadi Imbas Kemarau Basah
"Gunanya untuk yang bersangkutan atau warga negara asing ini mempertanggungjawabkan utang-utangnya atau tindakan penipuannya di Yogyakarta," sambungnya.