Meski polisi belum menetapkan tersangka, Indra menyebutkan bahwa penyidikan mengacu pada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam audit tersebut, BPKP menemukan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp21 miliar dari total nilai proyek.