Guna mengelabui bandar, akun-akun yang telah dibuat tadi tidak hanya didaftarkan tapi juga dimainkan. Para pelaku bahkan memasang taruhan menggunakan bonus yang diperoleh.
Jika menang, hasilnya kemudian akan ditarik namun jika kalah, akun ditinggalkan lalu dibuat lagi akun baru dengan identitas fiktif lainnya.
"Akun itu dibuat satu user pemain memiliki satu hari wajib memainkan 10 akun. Jadi per hari 40 akun bermain, dan memang sudah disiapkan RDS tadi. Semua fasilitas disiapkan RDS," tuturnya.
Terkait dengan batasan minim penarikan keuntungan atau uang hasil judol itu tergantung dari masing-masing situs yang digunakan.
Baca Juga:Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online
Selain mengamankan lima tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari dua lembar hasil cetakan lampiran bukti dokumentasi di Lokasi; dua lembar hasil cetakan lampiran bukti tangkapan layar situs/website yang bermuatan perjudian; lalu lima unit handphone dengan kartu SIM; empat unit komputer untuk menjalankan aplikasi judi online; dan satu plastik berisikan kartu SIM bekas.
Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda DIY.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.