Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti

Beberapa teror lain pun sempat diterima keluarga, misalnya dikirim amplop misterius.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 September 2025 | 17:48 WIB
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti
Kolase Diplomat Muda, Arya Daru dan makamnya yang diduga diacak-acak orang tak dikenal di Banguntapan, Bantul. (dok.Istimewa)

"Ancaman-ancaman secara kasat mata secara langsung sejak ditunjuknya penasihat hukum tidak ada lagi," tandasnya.

Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus

Nicholay menuturkan penasihat hukum akan meminta penjelasan Mabes Polri terkait surat yang sebelumnya telah dikirim ke Kapolri.

Adapun surat itu meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus kematian Arya Daru.

Baca Juga:Teror di Pusara Diplomat Arya Daru? Makam Diacak-acak, Ditinggalkan Melati Misterius, Keluarga Ketakutan

Termasuk untuk membuka kembali penyelidikan terkait kematian misterius ini.

"Sampai sekarang belum ada jawaban dari Kapolri. Kami akan menanyakan tindak lanjut dari surat kami. Kami akan minta peristiwa ini untuk penyelidikan lanjutan ditarik ke Mabes Polri bukan lagi di Polda," tegasnya.

Tak hanya kepada Mabes Polri, keluarga Arya Daru turut memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini dengan memerintahkan Kapolri.

Nicolay menilai kematian Arya Daru tidak bisa disederhanakan seperti yang telah disampaikan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ada hal-hal yang perlu untuk diselidiki lebih lanjut mulai dari kasus TPPO hingga privasi yang sempat disinggung.

Baca Juga:Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!

"Kan ada pernyataan ada privasi dan sebagainya. Kalau memang privasi ungkap privasinya apa. Keluarga bersedia untuk mendengarkan itu privasinya apa. Jangan dipakai alasan privasi untuk menyepelekan peristiwa ini. Kematian misterius ini," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak