Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab

Maxride ilegal marak di DIY karena tarik ulur kewenangan Dishub DIY dan Kota Yogyakarta. Dishub DIY lempar tanggung jawab ke daerah, sementara Kota menunggu arahan provinsi.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 September 2025 | 21:42 WIB
Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
Maxride beroperasi di Malioboro meski belum ada ijin, Selasa (30/9/2025). [Kontriubtor/Putu]
Baca 10 detik
  • Maxride yang beroperasi di DIY belum kantongi izin
  • Dishub DIY dan Kota Jogja justru lempar tanggungjawab terkait siapa yang akan bertindak
  • Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membuat aturan untuk kendaraan roda 3 ini

SuaraJogja.id - Kendaraan roda tiga Maxride di DIY masih saja beroperasi di Yogyakarta meski dinyatakan tidak memiliki izin resmi.

Bahkan jumlahnya makin bertambah di kawasan perkotaan.

Persoalan ini terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan di tingkat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Dishub Kota Yogyakarta.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengklaim persoalan perizinan dan penertiban menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

Baca Juga:Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'

"Perijinan [Maxride] kan di kabupaten dan kota. Kalau belum ada perizinan memang harus dilakukan penertiban," ujar Erni di Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Erni, kabupaten/kota yang harus mengeluarkan surat edaran untuk tidak mengizinkan Maxride di wilayah masing-masing.

Sebab kendaraan roda tiga seperti itu hanya boleh melintas di jalan lokal atau jalan lingkungan.

"Jadi tentu saja mereka yang harus melakukan penertiban. Tapi saya belum tahu apakah sudah ada sosialisasi atau belum. Itu kan kewenangannya ada di kabupaten-kota yang harus mengatur," tandasnya.

Karena itu, Erni minta penertiban seharusnya dilakukan secara bertahap oleh pemerintah kabupaten/kota, mulai dari sosialisasi, pendekatan hingga penindakan langsung.

Baca Juga:Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang

Sebab Pemda DIY hanya bisa melakukan koordinasi dan mengingatkan.

"Kabupaten-kota harus melakukan sesuai kewenangannya masing-masing," tandasnya.

Erni menambahkan, selain belum berijin, legalitas kendaraan Maxride juga belum jelas.

Kendaraan tersebut mestinya berplat kuning alih-alih putih atau hitam.

"Sebaiknya kita menggunakan kendaraan yang berizin. Itu harusnya plat kuning. Tapi yang beredar saat ini masyarakat masih pakai pelat putih, bahkan pelat hitam milik PT Maxride sendiri," katanya.

Erni pun menyayangkan sikap perusahaan yang tetap menjual dan menyewakan kendaraan meski sudah melanggar aturan di DIY. Padahal sejak awal perusahaan tersebut sudah diingatkan, tapi belum diindahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak