Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab

Maxride ilegal marak di DIY karena tarik ulur kewenangan Dishub DIY dan Kota Yogyakarta. Dishub DIY lempar tanggung jawab ke daerah, sementara Kota menunggu arahan provinsi.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 September 2025 | 21:42 WIB
Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
Maxride beroperasi di Malioboro meski belum ada ijin, Selasa (30/9/2025). [Kontriubtor/Putu]
Baca 10 detik
  • Maxride yang beroperasi di DIY belum kantongi izin
  • Dishub DIY dan Kota Jogja justru lempar tanggungjawab terkait siapa yang akan bertindak
  • Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membuat aturan untuk kendaraan roda 3 ini

"Kenyataannya, sampai sekarang jumlahnya malah bertambah banyak. Ini disayangkan, karena Yogyakarta sudah sangat padat. Kita ingin mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus menghindari konflik dengan ojol dan angkutan lain yang sudah resmi," ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengungkapkan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemda DIY.

Berdasarkan hasil rapat di Dishub DIY sudah menyepakati Maxride tidak memiliki izin.

"Hasil rapat di Dishub DIY bahwa memang untuk Maxride itu tidak ada izin. Kami di kabupaten/kota diminta membuat surat edaran. Konsep suratnya sudah kami ajukan ke Pak Wali, lalu Pak Wali kirim surat ke Sekda DIY," jelasnya.

Baca Juga:Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'

Menurutnya, perizinan angkutan di kota memang hanya berlaku untuk angkutan dalam kota. 

Namun karena Maxride bersifat aglomerasi dan beroperasi lintas kabupaten/kota, maka keputusan atau kewenangan penertiban tetap berada di level provinsi.

"Kendaraan itu kan tidak hanya di kota to? Aglomerasi to? Lintas kabupaten kota itu. Kan pemerintah kabupaten-kota itu kan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin angkutan yang lintas kabupaten-kota," tandasnya.

Arif menyebut, Pemda DIY meminta pemerintah Kabupaten-Kota untuk membuat surat edaran terkait pelarangan beroperasi kendaraan penumpang umum tanpa izin.

Namun, isi surat edaran ini tetap mengacu pada regulasi Pemda DIY.

Baca Juga:Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang

Terkait penertiban Maxride pun, pihaknya akan tetap menyesuaikan regulasi dari Pemda DIY.

Penertiban nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran seperti perijinan, lalu lintas dan lainnya.

"Cara bertindaknya harus jelas to, apa yang harus dilakukan misalnya bentuknya seperti apa, aturannya kan enggak mungkin berbeda tiap kabupaten-kota dalam satu provinsi. Tinggal nanti misal kita operasi bareng atau seperti apa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak