66 Dapur Gizi di Sleman Ilegal? Fakta Mencengangkan di Balik Program Makan Bergizi Gratis

SPPG Margomulyo beroperasi sebelum SLHS karena penugasan BGN demi MBG. Meski belum bersertifikat, klaim standar SLHS diikuti. Dinkes Sleman sebut 66 SPPG belum bersertifikat

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:34 WIB
66 Dapur Gizi di Sleman Ilegal? Fakta Mencengangkan di Balik Program Makan Bergizi Gratis
Siswa di SD Negeri Pujokusuman 1 Kota Yogyakarta menyantap menu MBG, Selasa (7/10/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • SPPG Margomulyo beroperasi sebelum kantongi SLHS atas penugasan BGN demi percepatan program MBG.
  • Meski belum bersertifikat, seluruh proses produksi sudah sesuai standar higiene dan sanitasi resmi.
  • Dari 66 SPPG di Sleman, belum satu pun kantongi SLHS; Dinkes dorong percepatan sertifikasi dan pelatihan.

Ia memastikan prosesnya sudah berjalan dan hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak terkait.

"Untuk SLHS sudah proses, tinggal menunggu saja," tegasnya.

66 SPPG di Sleman Belum Kantongi SLHS

Kegiatan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margomulyo Seyegan, Sleman, Rabu (8/10/2025). (Dok: SPPG Margomulyo).
Kegiatan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margomulyo Seyegan, Sleman, Rabu (8/10/2025). (Dok: SPPG Margomulyo).

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengungkap bahwa hingga kini belum ada satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat yang mengantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). 

Baca Juga:DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak

Padahal, setidaknya sudah ada 66 unit SPPG yang beroperasi di Bumi Sembada.

"Jadi kalau informasi yang kami pegang sampai hari kemarin itu sepertinya baru 66 SPPG yang sudah operasional di Sleman," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo saat dihubungi, Senin (29/9/2025).

"Nah, dari 66 itu memang belum ada satu pun yang punya sertifikat laik higienis sanitasi atau SLHS," imbuhnya.

Menurut Tunggul, selama ini kesadaran untuk memenuhi syarat SLHS masih minim. Kesadaran itu baru muncul setelah sejumlah kasus keracunan makanan bergizi (MBG) berulang di Sleman. 

"Jadi kemarin setelah mulai kasus keracunan MBG, itu baru sepertinya baru kayak terkaget-kaget mereka terus berbondong-bondong minta penyuluhan dulu," tuturnya.

Baca Juga:Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah

Sejauh ini, Dinkes Sleman hanya memberikan beberapa kali pelatihan dasar higienis sanitasi kepada pengelola SPPG yang ada. 

Dari pelatihan tersebut kemudian menghasilkan sertifikat penjamah makanan tapi bukan SLHS. Tunggul bilang, sertifikat higienis sanitasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh SLHS. 

"Itu sebagai salah satu syarat untuk SLHS. Jadi kalau untuk SLHS itu yang minimal separuh dari yang juru masak atau penjamah makanannya itu sudah bersertifikat higienis sanitasi," jelasnya.

Selain itu, syarat lain untuk mendapatkan SLHS adalah registrasi melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikelola Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Di sana SPPG harus terlebih dahulu mengurus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak