Baca 10 detik
- Polda DIY mengupayakan restorative justice untuk kasus ditangkapnya mahasiswa UNY
- Perdana Arie yang ditangkap diduga melakukan upaya perusakan Polda DIY saat demo DPR lalu
- Rekaman CCTV mengungkap bagaimana Perdana Arie melakukan upaya tersebut
Dipastikan Ihsan, tidak ada massa aksi selain PA yang ditahan oleh Polda DIY.
Perdana Arie ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.
PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan). Adapun ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.
Baca Juga:'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi