Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?

Polda DIY buka opsi restorative justice untuk PA, mahasiswa UNY yang ditahan terkait dugaan perusakan fasilitas umum saat demo.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
Para mahasiswa Ilmu Sejarah UNY menggelar aksi bertajuk 'Aksi Kami Kem-Arie' di Taman Pancasila UNY, Kamis (9/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Polda DIY mengupayakan restorative justice untuk kasus ditangkapnya mahasiswa UNY
  • Perdana Arie yang ditangkap diduga melakukan upaya perusakan Polda DIY saat demo DPR lalu
  • Rekaman CCTV mengungkap bagaimana Perdana Arie melakukan upaya tersebut

Dipastikan Ihsan, tidak ada massa aksi selain PA yang ditahan oleh Polda DIY.

Perdana Arie ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.

PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan). Adapun ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.

Baca Juga:'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak