Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider

Pemkab Sleman stop toleransi kabel FO semrawut. Perketat izin tiang baru & tata ulang kabel, wajib rekomendasi Diskominfo. Biaya ditanggung kolaboratif.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 15 November 2025 | 09:47 WIB
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
Instalasi kabel yang semrawut. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemkab Sleman memperketat izin pemasangan tiang kabel fiber optik baru, mewajibkan rekomendasi Diskominfo untuk menjaga estetika kota.
  • Penataan awal fokus pada satu ruas Jalan Kabupaten dengan anggaran Rp170 juta, meliputi pengikatan dan pengurangan tiang berlebih.
  • Pemkab sedang menyusun Peraturan Bupati ditargetkan rampung 2026, menerapkan kolaborasi biaya penataan dengan provider pemilik jaringan.

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak lagi memberikan toleransi terhadap kesemrawutan kabel fiber optik (FO) yang selama ini merusak estetika kota dan membahayakan warga.

Langkah tegas diambil dengan memperketat penerbitan izin pemasangan tiang baru hingga menyiapkan regulasi khusus yang memaksa provider untuk ikut bertanggung jawab.

Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa era pemasangan kabel secara serampangan di Sleman akan segera berakhir. Provider internet kini tidak bisa lagi leluasa menancapkan tiang di lokasi yang sudah padat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Budi Santosa, menegaskan bahwa provider yang ingin memasang tiang baru, khususnya di ruas jalan kabupaten, wajib mengantongi rekomendasi dari pihaknya. Tanpa rekomendasi tersebut, izin tidak akan keluar.

Baca Juga:Waspada! Peringatan Cuaca Ekstrem di Yogyakarta: Siap-siap Panas Menyengat dan Hujan Mendadak!

"Mekanisme pemasangan baru itu harusnya kalau itu di ruas Jalan Kabupaten harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kominfo. Kalau di satu lokasi sudah terlalu banyak tiang, rumpun dalam satu rumpun sudah terlalu banyak, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi," tegas Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Langkah pengetatan izin ini sejalan dengan proyek penataan yang sudah mulai digulirkan. Untuk tahap awal tahun ini, Pemkab Sleman fokus pada satu ruas jalan prioritas, yakni Jalan Kabupaten, yang membentang dari depan Kantor Pengadilan Negeri Sleman hingga Jalan Godean.

"Kabel FO yang ada di Kabupaten Sleman perlahan-lahan sudah mulai kami tata. Untuk tahun ini satu ruas jalan yaitu Jalan Kabupaten sudah kami koordinasikan dengan provider untuk ditata ulang. Sudah mulai dilaksanakan," kata Budi.

Proyek percontohan di Jalan Kabupaten ini menelan anggaran sekitar Rp170 juta. "Anggarannya, Rp170-an juta, saya tidak hafal [panjangnya]. Satu ruas sementara, baru satu," imbuhnya.

Aturan Main Baru dan Beban Biaya Kolaboratif

Baca Juga:Rezeki Nomplok! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!

Metode penataan yang dilakukan sementara ini adalah mengikat ulang kabel yang menjuntai dan merampingkan tiang yang terlalu padat dalam satu rumpun. Diskominfo Sleman bahkan telah menetapkan batas maksimal jumlah tiang.

"Sementara konsepnya, konsep kami, kami ikat dulu, kemudian kalau ada tiang yang satu rumpun tiang yang terlalu banyak akan kami kurangi. Jadi digabungin satu," ungkap Budi.

"Maksimal ya saat ini kalau bisa 3 sampai 4 [tiang] konsepnya," tambahnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan mendorong para provider untuk meninggalkan ego sektoral dan mulai memanfaatkan tiang bersama demi efisiensi dan kerapian.

"Nanti tugas kami, pemerintah adalah mengkoordinasikan provider-provider biar bisa memanfaatkan tiang bersama, bisa bersama-sama memanfaatkan tiang," ucapnya.

Untuk memastikan penataan ini berjalan berkelanjutan di seluruh 600 kilometer ruas jalan kabupaten, Pemkab Sleman tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak