Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara

Bupati Sleman upayakan percepatan relokasi SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo-YIA. Minta dispensasi Kementrian, utamakan kenyamanan & aspirasi siswa.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 27 November 2025 | 23:01 WIB
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
Harda Kiswaya, Bupati Sleman yang memberi keterangan soal tersangka korupsi Dana Hibah Pariwisata, Rabu (1/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Bupati Sleman mengupayakan percepatan relokasi SD Negeri Nglarang yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo-YIA.
  • Pemkab Sleman telah meminta dispensasi pusat agar proses penggunaan lahan pengganti untuk sekolah dipermudah.
  • Pemindahan siswa tidak akan dilakukan sebelum sarana belajar baru tersedia dan memenuhi aspirasi orang tua.

Pemkab Sleman juga memastikan siswa masih bisa bersekolah di lokasi saat ini hingga ada solusi yang dianggap layak. Harda menilai relokasi tidak boleh dilakukan sebelum sarana belajar baru disiapkan dan mampu memberikan kenyamanan bagi murid.

Ia menekankan bahwa pemindahan tanpa kesiapan fasilitas justru akan merugikan siswa. Oleh sebab itu pemerintah berkomitmen mengupayakan agar proses relokasi tidak mengganggu kualitas pembelajaran.

Sebelumnya diberitakan para wali murid di SD Negeri Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Mlati, Sleman masih menolak untuk upaya relokasi usai terdampak proyek pembangunan Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman.

Mereka menuntut pembangunan gedung sekolah baru sebelum proses pemindahan itu dilakukan.

Baca Juga:Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas

Sementara dari pihak proyek, Pimpro Tol Jogja–Solo Seksi 2.2 sebelumnya menjelaskan bahwa desain dan anggaran relokasi SDN Nglarang sebenarnya sudah disiapkan sejak 2024. 

Namun lahan pengganti yang ditetapkan kemudian diketahui masuk kategori lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sehingga memerlukan proses perizinan panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak