Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana

Pakar nilai kasus Sri Purnomo soal hibah pariwisata terkait Pilkada, bukan korupsi. Seharusnya UU Pemilukada yang berlaku, tapi kini sulit diproses.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Januari 2026 | 18:10 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum  Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pengamat UII, Ari Wibowo, menyatakan perkara Sri Purnomo terkait dugaan hibah pariwisata Pemilu Bupati Sleman.
  • Menurut asas hukum, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan menggunakan UU Pemilukada, bukan UU Tipikor.
  • Memproses kasus ini melalui jalur Pemilukada kini dinilai tidak relevan karena batasan waktu penanganannya.

"Kesalahan dalam menentukan rezim hukum tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini