- Polresta Yogyakarta mengungkap kasus kekerasan sistematis terhadap puluhan balita di Daycare Little Aresha, Sorosutan, yang beroperasi tanpa izin resmi.
- Sebanyak 13 tersangka ditetapkan polisi karena terbukti melakukan penyiksaan fisik, pengikatan, hingga penelantaran terhadap 53 anak korban.
- Penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, menemukan praktik pengasuhan tidak manusiawi yang menyebabkan trauma mendalam dan gangguan kesehatan anak.
Penyelidikan Polresta Yogyakarta semakin membuka tabir kelam tempat ini. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, setelah menetapkan 13 orang tersangka—termasuk kepala yayasan dan pengasuh—mengonfirmasi temuan mengerikan tersebut.

Dari 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak terverifikasi mengalami dugaan kekerasan. Polisi menemukan praktik pengasuhan yang jauh dari kata layak. Anak-anak dibiarkan muntah tanpa dibersihkan, diikat kaki dan tangannya agar tidak rewel, dan ditempatkan dalam kondisi berdesakan.
"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menggambarkan situasi yang menyesakkan dada.
Kini, para orang tua tak hanya berjuang menuntut keadilan hukum agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, tetapi juga menghadapi tugas berat memulihkan trauma mendalam yang dialami anak-anak mereka.
Baca Juga:Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
Fakta bahwa daycare tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi semakin menambah luka, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap tempat yang seharusnya menjadi pelindung bagi generasi penerus.