Secara umum, diterangkan Faisal persyaratan yang sering menyebabkan perizinan itu terhambat adalah rekomendasi dari yang empunya jalan. Dalam artian, mereka pemilik usaha reklame tidak jarang mendirikan baliho itu di bahu jalan bukan di tanah persil.
"Nah itu kan harus punya rekomendasi dari yang mengampu jalan. Kalau contoh yang di Condongcatur itu kalau itu kan jalan negara, itu harus izin dari Kementerian untuk boleh memasang di situ. Rekomendasi kami boleh mengizinkan reklamenya kalau ada rekomendasi dari yang punya jalan. Kalau di jalan Kabupaten ya nanti dari Dinas PU Sleman yang mengeluarkan rekomendasi. Kalau jalan provinsi ya dari provinsi," urainya.
"Itu biasanya ngurus rekomendasi yang lama. Jadi kadang-kadang pemilik iklan tidak mau menunggu lagi masang dulu baru ngurus izin, seringnya begitu. Ya kayak rumah-rumah kita di kampung gitu kan juga bangun dulu ngurus IMB-nya belakangan," imbuhnya.
Faisal menuturkan bahwa keluarnya rekomendasi izin pendirian baliho itu bahkan bisa berbulan-bulan, terkhusus bagi perizinan saat hendak memanfaatkan jalan nasional atau negara. Terlebih rata-rata baliho itu dipasang di jalan negara dan provinsi. Sebab dianggap titik-titik strategis keramaian dan tidak luput juga di sejumlah simpul perempatan besar.
Baca Juga: Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas
"Kalau di pusat, di kementerian itu bisa sampai berbulan-bulan. Karena kan dia harus paparan, sementara kantor perwakilan di Semarang, kemudian nanti diserahkan ke Kementerian untuk bayar pajak penggunaan dan sebagainya sampai harus berbulan-bulan," terangnya.
"Kalau hanya di Jalan Kabupaten di PU saja sebulan mungkin sudah bisa keluar rekomendasinya. Tapi kan jalan Kabupaten tidak begitu laku untuk dipasangi iklan," sambungnya.
Setelah pendirian baliho pun, pemilik harus senantiasa memperbarui masa berlakunya. Sebab sesuai aturan setiap baliho yang sudah berhasil berdiri itu juga memiliki masa berlaku masing-masing.
"Izin reklame konstruksi itu kan ada masa berlakunya, maksimal lima tahun, ada yang dua tahun ada yang lima tahun. Kalau yang gede-gede itu bisa sampai lima tahun, kecil-kecil di bawah 24 meter persegi itu dua tahun," ucapnya.
Baliho Ilegal Mayoritas Reklame Usaha
Baca Juga: Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu
Disampaikan Faisal, sejauh ini banyaknya jumlah baliho yang tidak berizin itu mayoritas merupakan jenis reklame usaha. Padahal memang secara aturan baliho usaha pun tetap harus berizin.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan