Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 Juni 2024 | 15:55 WIB
Ilustrasi UKT mahal. [Suarajogja/Ema Rohimah]

Pencabutan Permendikbud 2/2024 itu, dinilai Darmaningtyas yang lebih mendesak. Setidaknya menjadi solusi yang bisa ditawarkan pemerintah untuk saat ini.

"(Pencabutan Permendikbud) paling tidak sudah menjadi solusi pemerintah, berarti kan pemerintah tidak bisa lagi memakai aturan itu untuk memungut," ucapnya.

Polemik UKT sudah seharusnya dapat diselesaikan negara. Apalagi dengan tugas besar yang diembannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bukan justru pendidikan yang semakin dikomersialisasikan. 

Apalagi dikelola dengan pendekatan dan prinsip bisnis dan keuntungan finansial semata. Padahal pendidikan menjadi krusial untuk menciptakan generasi berilmu atau bahkan emas, seperti yang dicita-citakan dalam beberapa puluh tahun ke depan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UGM Terancam Tak Lanjutkan Kuliah Akibat UKT, Kampus Genjot Cari Beasiswa

Load More