SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator dan invasif di wilayah ini karena ikan tersebut telah mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, terutama perikanan.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias di DIY telah diadili dan divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena terbukti menjual ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kabupaten Sleman dua dan di Bantul satu," ucap dia.
Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang menjual di toko, sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang 'online', kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan tersebut sangat cepat dan telah merajalela di perairan DIY baik di sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, di Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan telah didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau orang mancing dapetnya bukan ikan lokal, tapi Red Devil dan mereka itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Baca Juga: 398 Desa di DIY Masih Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Rekrutmen Hingga 10 Oktober
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan itu telah dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi dan pengawasan diintensifkan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas melihat, mendengar, dan melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual agar secara sukarela segera menyerahkan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga kini tercatat lima orang yang telah menyerahkan secara sukarela. "Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
"Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka menyerahkan pada kami, mereka tidak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai karena bisa mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem," tutur Vony.
Berita Terkait
-
Bertemu Prabowo Subianto, Mas Marrel Emban Misi Khusus Hadapi Pilkada di DIY
-
Kisah Atta dan Ali Wujudkan Asa Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Sejak Dini Lewat Tabungan Haji Muda
-
BBPOM DIY Temukan Ribuan Jamu Berbahan Kimia Beredar Bebas di Pasaran, Jumlahnya Melonjak Dibanding Tahun Lalu
-
DJPB DIY: Realisasi Pendapatan dan Hibah DIY Capai Rp6,49 Triliun
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan
-
Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'