Tuai Protes, Sistem Zonasi PPDB Online DIY 2019/2020 Diperluas

Protes itu dilayangkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istmewa Yogyakarta (DIY).

Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Juni 2019 | 19:53 WIB
Tuai Protes, Sistem Zonasi PPDB Online DIY 2019/2020 Diperluas
Ilustrasi pelayanan dan pengaduan PPDB Online.

SuaraJogja.id - Kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang diberlakukan secara nasional menuai protes dari sejumlah orang tua di Yogyakarta.

Protes itu dilayangkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istmewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Disdikpora DIY Baskara Aji mengaku mendapatkan keluhan dari orang tua yang khawatir anaknya tidak bisa diterima di sekolah yang diharapkan, jika sistem itu diberlakukan.

Mereka melaporkan permasalahan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

Baca Juga:DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi Pendidikan

"Intinya sebagian masyarakat belum siap melaksanakan PPDB berbasis zonasi secara penuh," katanya di Kantor Dispora, Jalan Cendana, Yogyakarta, Rabu (12/06/2019).

Aji mencontohkan ada anak yang ingin masuk ke sekolah tertentu, namun khawatir tidak akan diterima karena adanya sistem zonasi.

Selain itu, ada pula anak yang memiliki bakat dan minat khusus khawatir tak bisa berkembang karena sekolah yang berada dalam zona tertentu tidak memfasilitasi bakat dan minatnya.

Menanggapi protes tersebut, Aji mengaku telah mengadakan pertemuan baik dengan orang tua murid maupun lembaga lembaga terkait. Ia memutuskan untuk memperluas penerapan sistem zonasi di wilayahnya.

Jika dalam sistem lama setiap siswa hanya dapat memilih satu sekolah di satu kelurahan, kini telah dibuat petunjuk teknis (juknis) baru. Berdasarkan pedoman tersebut, setiap siswa bisa memilih tiga sekolah di satu kelurahan atau kelurahan terdekat.

Baca Juga:Melalui Sistem Zonasi Sekolah, Mendikbud: 2019 Siswa Tak Perlu Daftar Masuk

"Ini dari masukan masyarakat, ada rekomendasi ORI yang menyebutkan, sebaiknya tahun ini zonasi diperluas. Bukan hanya dari satu kelurahan satu sekolah, tapi bisa lebih dari itu," kata Aji.

Pembagian zonasi yang baru tertuang pada juknis yang tercantum dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Nomor 1070/Perka/2019. Juknis tersebut kini dapat diunduh di laman resmi Disdikpora DIY www.dikpora.jogjaprov.go.id.

Kepala Disdikpora meminta agar masyarakat mengunduh langsung di laman tersebut. Lantaran, ada juknis palsu telah tersebar melalui sosial media. Menurut Aji, juknis yang beredar itu berbeda dengan juknis baru yang ia keluarkan. Ada beberapa zona yang berbeda dan terkesan membingungkan.

"Makanya saya diprotes. Yang beredar itu tolong jangan dipedomani. Download langsung saja di www.dikpora.jogjaprov.go.id," ujar dia.

Sementara itu, dari data yang ada untuk PPBD dengan sistem online Tahun Ajaran 2019/2020 sebanyak 31.679 kursi akan diperebutkan lulusan SMP yang ingin melanjutkan sekolah ke SMA/SMK di kota pendidikan tersebut.

"Itu belum termasuk yang membuka kelas khusus olahraga. Ada beberapa sekolah membuka kelas khusus olahraga tidak saya masukkan di sini. Ini daya tampung yang ikut online," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak