Aksi #GejayanMemanggil, Ini 7 Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Jogja

Aliansi Rakyat Bergerak menyuarakan tuntutannya karena 'pembajakan' demokrasi oleh oligarki.

Rendy Adrikni Sadikin | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 23 September 2019 | 10:18 WIB
Aksi #GejayanMemanggil, Ini 7 Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Jogja
Poster digital aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin (23/9/2019) - (Twitter)

SuaraJogja.id - Mahasiswa dan seluruh kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak akan menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.

Aksi damai itu akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian akan melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Mengutip rilis Aliansi Rakyat Bergerak yang diterima SuaraJogja.id, selain tuntutan terhadap pemerintah, semangat aksi Gejayan Memanggil juga didasarkan pada perjuangan demokrasi rakyat 21 tahun lalu.

Baca Juga:Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan

Melalui serangkaian peristiwa pada 1998 itu, masyarakat akhirnya berhasil menggulingkan rezim militer Presiden Soeharto, yang sudah berkuasa selama 32 tahun.

Saat ini, Aliansi Rakyat Bergerak terdorong untuk menyuarakan tuntutan karena 'pembajakan' demokrasi oleh oligarki melalui, salah satunya, proses pembuatan kebijakan publik.

Bahkan, hutan dan lahan juga mendapat imbas perusakan lingkungan, yang juga melibatkan peran oligarki.

Aliansi Rakyat Bergerak tak ayal berang, lantaran kritik dari berbagai lapisan masyarakat pun tampaknya tak digubris badan legislatif.

Akibatnya, munculah pasal-pasal bermasalah dalam beragam RUU yang belakangan ramai dibicarakan, antara lain aturan makar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi (tipikor), hukum yang hidup di masyarakat, sampai yang mencampuri ranah privat masyarakat.

Baca Juga:Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Aliansi Rakyat Beregerak lantas memandang berbagai RUU ini hanya dibuat sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif, tanpa pertimbangan matang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak