Sudah Lama Curiga
Warga setempat mengaku sudah curiga sejak lama proyek pembangunan gorong-gorong di RT mereka bermasalah sejak lama. Kecurigaan mereka akhirnya terjawab saat KPK menangkap kontraktor asal Surakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma yang melibatkan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta dalam kasus suap lelang proyek dari Pemkot Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.
Barmadi menyebut pembangunan saluran air dibangun asal-asalan. Pengerukan tanah di sepanjang gorong-gorong kata dia, hanya dilakukan dengan cangkul, bukannya eskavator kecil.
"Masak proyek besar ngeruk tanahnya manual, cuma pakai pacul, tidak pakai eskavator. Airnya juga minta warga sekitar kiwo tengen (kiri-kanan-red). Ada buktinya, ada fotonya," kata dia.
Baca Juga:KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan
"Teman-teman sempat memotret banyak dan dikirimkan ke pemkot, itu bagaimana, mosok pekerjaan (besar) seperti ini, pakai uang yang pastinya besar cuma itu. Sana (pemkot) tidak percaya, kita kasih foto tiga kali baru ada yang datang kesini. Eh ternyata ada kasus yang (OTT) KPK itu," lanjutnya.
Warga di RT tersebut, lanjut Barmadi tidak keberatan bila sindiran mereka tersebut bisa segera ditanggapi Pemkot Yogyakarta. Bahkan bila harus mencabut tanaman jagung yang sudah mereka rawat.
"Asal langsung diperbaiki proyeknya, kami siap mencabuti jagung karena akibat proyek mangkrak ini, warung makan dan bengkel di sekitar ini tidak laku. Pendapatan kami pun turun drastis sejak proyek yang tidak selesai-selesai ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap yang hingga kini belum ada kelanjutannya tersebut, KPK juga menangkap Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta. Jaksa Eka dan Satriawan disebut menerima suap dari Gabriella untuk memuluskan lelang proyek dari Pemkot Yogyakarta. KPK menangkap ketiganya saat bertemu di Surakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Fahri Hamzah Geleng-geleng Kepala Tanggapi OTT KPK dan 4 Berita Lainnya