Pakar Kemaritiman UGM Sebut China Tak Berhak atas Perairan di Natuna

Situasi Natuna memanas setelah perahu nelayan China ketahuan masuk ke perairan Indonesia di wilayah tersebut.

Galih Priatmojo
Senin, 06 Januari 2020 | 19:14 WIB
Pakar Kemaritiman UGM Sebut China Tak Berhak atas Perairan di Natuna
Laut Natuna (Antara)

Pandangan lainnya, China berpendapat batas yang ditentukan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), baru hadir pada 1982. Sedangkan klaim China dinyatakan sejak 1940 atau aktivitas nelayan setempat.

"Maka [China berpikir] 'Wajar kalau kami [China] berbeda dengan UNCLOS' atau 'Jangan-jangan UNCLOS itu mengatur klaim kami'. Padahal hukum kan tidak berlaku surut. Ada juga argumen begitu," paparnya.

Menanggapi itu, Andi menilai dalam beberapa hal pandangan pihak China dapat dipahami. Namun, perlu juga dipahami bahwa, UNCLOS hadir untuk merapikan klaim-klaim yang tidak rapi.

"Seharusnya China itu kalau sudah mengakui UNCLOS ya sekarang dirapikan saja, jangan klaim sejauh itu [sampai menabrak ZEE Indonesia]," kata dia.

Baca Juga:Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak