Kebut-kebutan di Underpass YIA, Sopir Mengaku Promosi Wisata Kulon Progo

Dua pengemudi mobil yang kebut-kebutan di underpass YIA mengatakan, pengambilan video dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2020.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 19 Februari 2020 | 13:16 WIB
Kebut-kebutan di Underpass YIA, Sopir Mengaku Promosi Wisata Kulon Progo
Dua pengemudi mobil yang kebut-kebutan di underpass YIA menjumpai awak media dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (18/2/2020). - (SUara.com/Julianto)

SuaraJogja.id - Video viral dua mobil berwarna putih kebut-kebutan, yang sempat diduga balapan liar, ternyata dibuat untuk promosi pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Video tersebut dibuat oleh komunitas mobil yang menamakan dirinya Civic FD Squad untuk ditampilkan dalam deklarasi mereka di Jawa Timur pada 1 April 2020 mendatang.

Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono menuturkan, dua pengemudi mobil putih di video viral itu melintas di underpass Yogyakarta International Airport (YIA) dengan kecapatan tinggi. Video tersebut lantas menjadi perhatian masyarakat, sehingga pihak kepolisian langsung mengadakan penyelidikan untuk mengetahui kapan kejadiannya dan siapa pengemudinya.

"Kami tetap berpedoman kepada pelanggaran lalu lintas," tutur Tono di hadapan awak media, Rabu (18/2/2020), di Mapolres Kulon Progo.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan berdasarkan kesimpulan dari Sat Lantas Polres Kulon Progo, kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Kedua pengemudi pun mengaku, pengambilan video dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2020 lalu.

Baca Juga:Erling Haaland: Dortmund Belum Aman, Masih Ada Leg Kedua di Paris

"Sesuai dengan pengakuan dua pengemudi mobil tersebut, pengambilan gambarnya berlangsung pukul 00.30 WIB," tambahnya.

Tartono menambahkan, menurut keterangan dari pengemudi mobil AA 7087 YH, yaitu Kelik DJ alias Boy, yang bersangkutan menyatakan benar adanya kegiatan tersebut. Pengambilan video di underpass YIA tersebut mereka lakukan untuk keperluan promosi pariwisata Kulon Progo yang akan dipublikasikan dalam acara deklarasi Civic FD Squad Indonesia yang akan dilaksanakan di Kediri dan Musyawarah Nasional di Malang.

"Jadi itu untuk kepentingan publikasi pariwisata DIY, khususnya Kulon Progo," terangnya.

Video tersebut dibuat dalam rangka menyambut Jambore Nasional Civic FD Squad pada Desember mendatang. Rencananya, sesuai dengan pengakuan JD, timnya juga akan melakukan touring di Pantai Glagah, sehingga perlu dibuat promosi dari awal.

Tartono menandaskan, kegiatan tersebut memiliki tujuan yang baik karena mendeklarasikan wisata di Kulon Progo, sehingga underpass YIA pun bisa menjadi perhatian masyarakat seluruh Indonesia.

Baca Juga:WNI Terjangkit Virus Corona di Singapura Dinyatakan Sembuh

"Di mana kegiatan ini untuk mempromosikan underpass YIA sebagai terpanjang di Indonesia," tuturnya.

Meski begitu, tetap saja, atas perbuatannya melanggar aturan lalu lintas, pengemudi mobil dikenai tilang oleh polisi.

Kelik si pengemudi kemudian meminta maaf kepada warga Yogyakarta, khususnya Kulon Progo karena telah membuat contoh yang tidak baik di masyarakat. Ia mengaku sejak awal tidak berniat untuk memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat Yogyakarta dengan melakukan aksi kebut-kebutan di underpass YIA.

"Kami sebenarnya ingin berbuat positif," ujarnya di hadapan Kapolres.

Ia dan timnya sengaja mengambil video di bawah underpass YIA karena underpass terpanjang di Indonesia yang belum lama dibuka itu sudah menjadi ikon di wilayah Kulon Progo dan perlu dipromosikan.

Kelik menambahkan, timnya sengaja membuat video tersebut karena sebentar lagi akan diselenggarakan Jambore komunitas mereka yang berlokasi tak jauh dari underpass tersebut. Harapannya, peserta Jambore akan makin banyak karena penasaran dengan underpass tersebut.

Tartono menuturkan, dalam kasus tersebut kepolisian memanggil tiga orang, masing-masing dua orang pemudi dan satu orang mengambil video. Kelik warga Magelang dan Budi Haryanto (27) warga Bantul merupakan pengemudi mobil berwarna merah Putih.

"Satu lagi Ahlun Naja (25), warga Sumatra Selatan, bertugas mengambil rekaman video," ujarnya.

Dua mobil Honda Civic AA 7087 QK dan AB 1409 TL turut dihadirkan di halaman Mapolres Kulon Progo. Namun kedua mobil tersebut tidak ditahan, hanya diberikan tilang semata atas pelanggaran undang-undang Lalu Lintas.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini