Nyawa Taruhannya, Misteri di Balik Sakralnya Kampung Pitu Gunungkidul

Hanya keturunan dari Eyang Iro Kromo yang diperbolehkan bermukim di Kampung Pitu, Gunungkidul, Yogyakarta.

Rima Sekarani Imamun Nissa | Fitri Asta Pramesti
Kamis, 20 Februari 2020 | 08:30 WIB
Nyawa Taruhannya, Misteri di Balik Sakralnya Kampung Pitu Gunungkidul
Ilustrasi Kampung Pitu, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Suarajogja.id/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Di sisi timur Gunung Api Purba Nglanggeran, terdapat sebuah kawasan sakral bernama Kampung Pitu. Memiliki peraturan unik, kampung ini hanya boleh dihuni oleh 7 Kepala Keluarga (KK). Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih.

Selain itu, mereka yang boleh tinggal dan bermukim di tanah yang terletak di Dusun Nglanggeran Wetan ini hanyalah turunan dari Eyang Iro Kromo. Dia adalah orang yang pertama kali tinggal di Kampung Pitu ribuan tahun lalu.

Karena adanya peraturan tersebut, tanah seluas 7 hektar itu kini benar-benar hanya dihuni 7 KK dengan total 30 orang penduduk dan 8 bangunan rumah.

Meski masih banyak tanah, tidak ada orang luar yang berani menjadi pendatang baru dan bermukim di Kampung Pitu saking kelewat sakralnya.

Baca Juga:Warga Desa Suka Maju Diganggu Lalat, Sebulan Sulit Tidur hingga Susah Makan

Menuntaskan rasa penasaran, tim SuaraJogja.id bertandang langsung ke Kampung Pitu. Di sana kami menemui sang juru kunci, Redjo Dimulyo yang merupakan cicit dari Eyang Iro Kromo.

Menyapa kami dengan hangat, Redjo yang sudah berumur 103 tahun, masih begitu bersemangat menceritakan seluk beluk Kampung Pitu.

Menurut Redjo, dulunya Kampung Pitu berawal dari sayembara Keraton yang menjanjikan hadiah tanah bagi siapapun yang mau dan mampu menjaga pohon pusaka bernama Kinah Gadung Wulung.

Tanah hadiah ini nantinya tak hanya untuk si pemenang sayembara namun juga para keturunannya. Dengan catatan, hanya 7 KK dari keturunan si pemenang saja yang bisa hidup dan bertahan di tanah bersangkutan.

Juru Kunci Kampung Pitu, Redjo Dimulyo. (SuaraJogja.id/Asta Pramesti)
Juru Kunci Kampung Pitu, Redjo Dimulyo. (SuaraJogja.id/Asta Pramesti)

Sebagai pemenang dari sayembara, Eyang Iro Kromo pun mendapatkan hadiah tanah Kampung Pitu. Percaya atau tidak, ajaibnya, hingga kini Kampung Pitu memang hanya bisa ditinggali oleh dirinya dan anak cucunya.

Baca Juga:Muncul di Trailer KKN di Desa Penari, Jembatan di Sleman Ini Jadi Sorotan

Apabila peraturan 7 KK ini dilanggar, sambung Redjo, akan ada hal buruk yang menimpa si pelanggar. Bahkan, disebutkan ada orang luar yang tiba-tiba meninggal setelah mengeyel ingin bermukim di Kampung Pitu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak