Sambut Ramadan, Pemkab Bantul Terbitkan Surat Edaran Panduan Beribadah

Perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam acara tersebut di antaranya adalah Muhammadiyah, NU, dan LDII.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 21 April 2020 | 16:20 WIB
Sambut Ramadan, Pemkab Bantul Terbitkan Surat Edaran Panduan Beribadah
Suasana rapat Forkopimda di kantor Pemkab Bantul, Selasa (21/4/2020) - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Menjelang datangnya bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar rapat Forkopimda bersama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Bantul untuk membahas pelaksanaan ibadah.

Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul Buchori Muslim, menyampaikan Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020. Surat edaran tersebut berisi panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H, yakni bahwa umat Muslim tetap diwajibkan melaksanakan ibadah sesuai dengan perintah agama, tetapi dengan cara yang berbeda.

"Masyarakat diharapkan lebih khusyuk dalam beribadah dan lebih mendekatkan diri ke Allah serta berdoa agar pandemi ini segera berakhir," kata Buchori di Kantor Pemkab Bantul, Selasa (21/4/2020).

Beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran Kemenag di antaranya adalah pelaksanaan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing. Salat tarawih juga dilaksanakan individu atau berjemaah dengan keluarga di rumah.

Baca Juga:Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi

Tilawatil Quran pun dilaksanakan di kediaman masing-masing. Buka puasa dan peringatan Nuzululquran, yang melibatkan kerumunan massa, ditiadakan, begitu juga pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan maupun masjid.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan iktikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Silaturahmi yang lazim dilaksanakan pada Idulfitri diminta untuk dilaksanakan melalui video call maupun media sosial.

Buchori mengatakan, pihaknya berharap, MUI Kabupaten Bantul dapat mengeluarkan fatwa untuk mendukung penerapan imbauan tersebut di masyarakat.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Saibani mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan panduan ibadah untuk diterapkan umat Islam. Pada dasarnya, ia mengatakan, tidak ada larangan untuk melaksanakan puasa.

"Perlu adanya kesepahaman di antara umat Muslim dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri," kata Saibani.

Baca Juga:Program Latihan Persebaya Ada Perubahan Selama Bulan Puasa

Saibani juga menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan masjid dan musala meskipun tidak digunakan untuk aktivitas ibadah. Ia juga berharap agar RT dan RW turut membantu kerja sama menjalankan panduan ibadah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak