Dalam musyawarah dusun (Musdus) yang dihadiri RT akhirnya diputuskan warga yang layak dan tidak layak menerima bantuan tetap menerima bantuan.
Para penerima dana BST itu, kata Jawadi, bersama RT membuat kesepakatan untuk mengalihkan sebagian dana bantuan yang diterima untuk disalurkan kepada yang lebih berhak.
"Pemotongan BST sudah kesepakatan. Pak Marno RT atas nama kesepakatan bersama. Untuk yatim piatu. Sejak awal ada kesepakatan," kata dia.
Pemotongan yang dilakukan tiap penerima dana bantuan itu diakuinya tidak sama. Ada yang dipotong separuhnya, ada yang Rp150 ribu dan ada juga yang hanya menerima satu tahapan sebesar Rp600.000. Sementara pencairan tahap II dan tahap III disumbangkan kepada yang berhak.
Baca Juga:Bhinneka Life Pasok APD ke RSUD Panembahan Senopati Yogyakarta
Total pemotongan BST yang terkumpul di Dusun Nangsri Rp7,3 juta. Jawadi mengatakan dana itu disalurkan kepada anak yatim piatu yang ada di dusun setempat dengan besaran Rp300.000 per orang.
Sekretaris Daera (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan pemberian bantuan atau jaring pengaman sosial dalam bentuk apapun sifatnya sudah baku. Aparatur di level manapun tidak boleh membuat kebijakan dengan alasan mempertimbangkan aspek sosial untuk mengurangi gejolak itu tak diperkenankan.
"Artinya lurah, dukuh, camat tak boleh buat kebijakan apapun dalam penyaluran bantuan. Apa yang diterimakan oleh warga masyarakat hak dia sepenuhnya," tegas Helmi.