Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap

Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga melihat kondisi kamar adiknya yang ditutup baju dan gorden.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 11 Juni 2020 | 14:34 WIB
Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - RE (21), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seperti diwartakan metrojambi.com--jaringan Suara.com, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 18.00 WIB, Selasa (9/6/2020). Saat itu, RE diduga melakukan pencabulan terhadap KN (15), keponakannya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMA).

Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga melihat kondisi kamar adiknya yang ditutup baju dan gorden. Sebelumnya, korban juga sempat meminta nasi goreng dengan porsi lebih kepada kakaknya.

Tidak lama berselang, Er yang merupakan orang tua RE juga datang ke kediaman kakak korban untuk mencari anaknyaa. Er sempat menemui korban di dalam kamar, namun saat itu korban mengatakan jika ia tidak mengetahui keberadaan RE.

Baca Juga:Langgar PSBB, Pengunjung Pasar Jatinegara Dihukum Nyapu Jalanan

Namun saat akan meninggalkan rumah tersebut, Er melihat anaknya berada di kamar korban. Kemudian RE dan korban didudukkan bersama. Saat itu, keduanya mengaku baru saja melakukan hubungan suami istri.

Keduanya juga mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang. Pertama kali, keduanya melakukan hubungan suami istri pada April 2020 lalu.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban lantas mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan tadi malam, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, kemarin.

Lutfi mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Ketagihan, Menko Luhut Ingin Ajak Lagi Dosen UI Djamester Berdebat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak