Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus
Keduanya terancam penjara hingga puluhan tahun.
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Juni 2020 | 15:43 WIB

BERITA TERKAIT
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
19 Mei 2020 | 19:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
06 Juli 2025 | 13:22 WIB WIBTerkini