Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus

Keduanya terancam penjara hingga puluhan tahun.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Juni 2020 | 15:43 WIB
Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menunjukkan barang bukti berupa narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020). [Suarajogja.id / Baktora]

"Pelaku DK ini merupakan residivis dengan kasus penjualan sabu. Kami tangkap ketika dirinya mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Yogyakarta sekitar 2017 silam," jelas dia

Sukar menambahkan, kedua pelaku menjual narkoba dengan cara bertemu konsumen secara langsung di lokasi yang dijanjikan alias cash on delivery (COD).

"Keduanya mengedarkan dengan cara COD. Jadi konsumen menghubungi pelaku dan janjian bertemu di sebuah lokasi khusus," terangnya.

Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.

Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini