Gelar Operasi Curas, Polda DIY Gulung 26 Tersangka dan 42 Barang Bukti

Ponsel adalah barang yang kerap digasak oleh tersangka.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Gelar Operasi Curas, Polda DIY Gulung 26 Tersangka dan 42 Barang Bukti
Sejumlah pelaku pencurian dengan kekerasan hasil Operasi Curas Progo 2020 ditahan petugas kepolisian di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Disinggung barang apa saja yang banyak dicuri pelaku saat beraksi, Burkhan menyebut bahwa ponsel adalah barang yang kerap digasak oleh tersangka.

"Dari operasi ini handphone yang sering dicuri. Kebanyakan korbannya adalah ibu-ibu yang sedang berbelanja dan menggunakan handphone saat di jalan. Selain itu, pelaku juga menyasar orang-orang yang bermain handphone [di sepeda motor] saat di jalan raya," jelasnya.

Hasil operasi tersebut, Polda DIY mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sebanyak 9 unit motor dan 15 handphone.

Selain itu, ada 5 buah pisau dan parang serta 13 buah tas, dompet jaket, kemeja, celana, dan helm serta masker.

Baca Juga:Khawatir Aktivitas Demo di Jalan Colombo, Warga Gejayan Mengadu ke Polda

"Selain itu dari tangan pelaku ini, kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.

Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak