Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.
Gelar Operasi Curas, Polda DIY Gulung 26 Tersangka dan 42 Barang Bukti
Ponsel adalah barang yang kerap digasak oleh tersangka.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:40 WIB

BERITA TERKAIT
Khawatir Aktivitas Demo di Jalan Colombo, Warga Gejayan Mengadu ke Polda
27 Agustus 2020 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
06 Juli 2025 | 17:35 WIB WIBTerkini