Ia tidak rela Sleman dipimpin oleh kepala daerah yang tersandera oleh beban berat politik, sehingga selama masa pemerintahannya tidak memikirkan kepentingan rakyat.
Baru Kustini-Danang yang sudah serahkan berkas siang ini
Sebelumnya hingga pukul 14.15 WIB, baru ada satu paslon cabup-cawabup Sleman yang mendaftarkan diri dengan membawa berkas, ke KPU Sleman, pada Jumat siang, yaitu Kustini-Danang.
Penyebabnya, paslon yang lain masih menunggu hasil tes usap (swab), dan ada yang memang masih belum menentukan hari kedatangannya ke KPU Sleman.
Baca Juga:Lagi, Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Data Pemilih
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, persyaratan PCR diatur dalam PKPU 10 tentang perubahan PKPU pandemi Nomor 6 tahun 2020
"Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan itu harus negatif swab. Itu juga yang disyaratkan IDI, harus dipenuhi," kata dia, Jumat siang.
Hasil tes usap itu harus diserahkan saat pendaftaran. Kalau saat pendaftaran mereka positif, maka paslon tidak bisa hadir, tetapi berkas pendaftaran tetap diterima dan difasilitasi.
Selain itu, hasil PCR tidak menggugurkan pencalonan kalau ternyata hasilnya positif. Yang bersangkutan diwajibkan melakukan pengobatan sebagaimana yang telah diatur, karantina, dan sebagainya.
"Lalu harus dites lagi, setelah hasilnya negatif, proses dilanjutkan, proses pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi administrasi," terangnya.
Baca Juga:Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran
Aan menyebutkan, aturan itu sesungguhnya sudah disosialisasikan oleh KPU Sleman dengan mengundang parpol, pihak keamanan, Bawaslu, sosialisasi proses pendaftaran terkait SOP, tata tertib, dan aturan berlaku.