Saat ini, pihaknya masih terus menunggu keputusan dari KPU RI.
"Persyaratan sebagai pengusung itu masih ada kesalahan. KPU sini acuannya tetap KPU pusat. Tidak bisa diintervensi oleh partai," kata dia.
"Harusnya, sesuai [asal] rekom DPP, ditulisnya [yang menandatangani dan terbubuhi stempel] Ketua, Wakil, dan Sekretaris [DPP], tapi malah ditulis Ketua dan Wakil. Kalau DPP memandatkan [kepada] DPD PAN, itu memang harus ada surat resminya," ujarnya.
Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto masih belum bisa menanggapi tentang persoalan itu. Terlebih, hal itu sudah berada di luar wilayah administratif.
Baca Juga:Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
"Kami menunggu, semoga hari ini selesai. Karena ini bagian dari komitmen kita untuk selesaikan di tanggal 4," ungkapnya.
Pihaknya masih akan mendiskusikan lagi dan belum bisa membuat keputusan apa pun terkait hal ini.
"Dan tidak ada persoalan lah sebelumnya. Hanya persoalan mandatnya. Kalau di luar itu sudah selesai," kata dia.
Sementara itu sebelumnya, KPU Sleman telah memberikan penjelasan tentang keabsahan berkas pendaftaran bakal paslon Cabup-Cawabup Pilkada 2020 Sleman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, sebelum memasuki masa pendaftaran 4-6 September 2020, delapan partai politik peserta Pilkada sudah diminta berkonsultasi dengan KPU perihal berkas pendaftaran paslon yang mereka usung atau dukung.
Baca Juga:Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
"Jadi ketika ke KPU, mereka mengumpulkan berkas yang sudah lengkap dan sah. Supaya tidak dikembalikan," ungkapnya.
Kelengkapan keabsahan berkas yang dimaksud misalnya, bila rekomendasi paslon turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, maka paslon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari Ketua dan Sekjend partai, disertai cap basah.
Atau, saat mengumpulkan surat pernyataan bersama dukungan parpol (karena koalisi), surat tersebut dikumpulkan beserta tanda tangan ketua pengurus partai tingkat kabupaten. Dibubuhi materai, tanda tangan ketua parpol tingkat kabupaten dan cap basah.
Demikian juga legalisir tanda tangan dan cap basah berlaku untuk SK kepengurusan.
"Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK kepengurusan tersebut," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni