Diungkapkan Agus, saat ini gajinya hanya berada dikisaran Rp1.795.000 per bulan. Menurutnya itu belum standar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Alhasil sebisa mungkin ia harus menghemat pengeluaran yang ada.
"Gaji itu minimal ya Rp2,5 juta. Itu saja juga masih ngepres kalau memang buat seseorang yang menjadi tulang punggung dalam keluarganya," ungkapnya.
Pekerja lain yang juga mengeluhkan minimnya kenaikan UMP di DIY, adalah Wulan Andrian. Walaupun tidak sama dengan Agus yang menjadi tulang keluarga, namun perempuan 24 tahun ini mengaku masih memiliki beberapa tanggungan bank yang perlu untuk diselesaikan.
"Jadi ya gimana, pasti kurang kalau mengikuti kebutuhan sehari-hari. Apalagi ada tanggungan bank," ucap Wulan.
Baca Juga:Eksperimen Sosial Hidup di Jogja dengan Rp50 Ribu, Ini yang Bisa Dibeli
Namun berbeda dengan respon yang diutarakan oleh Anggraena Pika Pramudita. Rena panggilan akrabnya, mengatakan secara pribadi tidak begitu mempermasalahkan minimnya kenaikan UMP DIY.
Rena sendiri pada tahun 2019 memasuki 2020 juga sudah mendapat kenaikan upah sebesar Rp100 ribu di tempatnya bekerja. Hal itu membuat gajinya kini sudah menyentuh nominal Rp2 juta. Menurutnya dengan angka yang didapatnya itu, ia sudah bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga.
"Aku sih ngga masalah sama sekali, dengan gaji Rp2 juta sudah lebih dari cukup. Sudah bisa untuk membantu orang tua juga," ujar perempuan lajang 19 tahun itu.
Kenaikan UMP Jogja rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY
Sebelumnya, meski pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan tidak ada kenaikan upah, pemerintah DIY memilih kebijakan lain yakni tetap menaikkan UMP 2021.
Baca Juga:Cair Desember, 2 Wilayah Ini Dapat Prioritas Ganti Untung Proyek Tol Jogja
Kebijakan ini dibuat Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.