Bertahan Hidup dengan UMP Jogja, Lembur Bagai Kuda Hingga Pinjam Tetangga

Kenaikan UMP Jogja dinilai sebagian masyarakat urung mencukupi bahkan sesuai dengan KHL Yogyakarta.

Galih Priatmojo
Jum'at, 13 November 2020 | 14:36 WIB
Bertahan Hidup dengan UMP Jogja, Lembur Bagai Kuda Hingga Pinjam Tetangga
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dan bertambah Rp60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini, Rp1.704.608.

"Hari ini sudah ditandatangani Gubernur," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Aria, keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang disampaikan pada Jumat (30/10/2020).

Puluhan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh di Yogyakarta menggelar topo pepe sebagai aksi protes terkait kenaikan UMP kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Senin (2/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Puluhan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh di Yogyakarta menggelar topo pepe sebagai aksi protes terkait kenaikan UMP kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Senin (2/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY.

Baca Juga:Eksperimen Sosial Hidup di Jogja dengan Rp50 Ribu, Ini yang Bisa Dibeli

Sidang pleno dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan, seperti pemerintah, unsur pekerja atau buruh, serta para pengusaha.

Dalam rapat tersebut dihasilkan rekomendasi peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 melalui kenaikan UMP. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Dari hasil kajian tenaga ahli yang menggunakan data BPS, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun inflasi nasional, diusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33 persen.

Berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh, kenaikan UMP sebesar 4 persen. Sedangkan unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kajian ahli untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,33 persen.

"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi itu, Gubernur DIY menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Baca Juga:Cair Desember, 2 Wilayah Ini Dapat Prioritas Ganti Untung Proyek Tol Jogja

Keputusan besaran kenaikan UMP Jogja itu pun segera mendapat reaksi dari masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat pun kemudian menggelar demo memprotes bahwa kenaikan UMP Jogja 2021 itu tak sejurus dengan KHL. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak