Setelah penetapan hasil, KPU Bantul akan mengumumkan ke publik selama 7 hari ke depan. Pihaknya menunggu jika ada sengketa yang diajukan Paslon lain.
"Sengketa itu terbuka, karena itu hak dari masing-masing Paslon. Nah jika tidak ada sengketa, kami menunggu rilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK). Jika tidak ada (perkara) maka kami segera menetapkan calon terpilih," ujar dia.
Didik menjelaskan bahwa untuk menunggu BRPK tersebut tergantung dari keputusan MK, apakah Bantul terdapat Paslon yang mengajukan sengketa atau tidak. Namun proses tunggu itu bisa selesai akhir Desember.
"Itu sudah ranahnya MK ya, tapi kira-kira akhir Desember atau awal Januari ini hasil BPRK keluar. Selanjutnya penetapan calon terpilih," kata dia.
Baca Juga:IGD RSUD Bantul Ditutup, Ternyata 3 Nakes Positif Covid-19