SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diminta mengikuti rekomendasi lockdown atau penutupan di kawasan Tugu-Malioboro-Keraton untuk semua aktivitas pada malam tahun baru mendatang. Rekomendasi ini telah disampaikan langsung sebagai rekomendasi akhir dari Pansus Pengawasan Covid-19 DPRD Kota Jogja ke Pemkot Yogyakarta.
Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menyatakan, rekomendasi itu telah disepakati bersama oleh seluruh jajaran anggota legislatif.
Pertimbangan pun sudah dibeberkan dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Yogyakarta.
"Sampai hari ini kita lihat bahwa fasilitas kesehatan yang ada sudah dapat dikatakan full, mulai dari rumah sakit, tempat karantina, semua full. Harapan kami, Wali Kota juga bersedia mengikuti rekomendasi itu," ucap Fokki saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
Ia telah mewanti-wanti Pemkot Jogja jika nanti pada akhirnya tidak menuruti atau mengikuti rekomendasi tersebut. Artinya, jangan sampai ada persoalan hukum yang terjadi saat rekomendasi itu diabaikan.
"Jangan sampai nanti ada persoalan hukum di situ, seperti yang terjadi pada fenomena kasus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat," tegasnya.
Bukan tanpa alasan, Fokki menjelaskan bahwa memang tidak dipungkiri kawasan Tugu Pal Putih menuju ke Malioboro hingga di Titik Nol Kilometer bakal menjadi tempat kerumunan hebat. Apalagi ditambah dengan momen pergantian tahun yang sudah di depan mata.
Ia menilai, pengendalian kasus Covid-19 oleh pemerintah daerah sangat diuji dalam masa semacam ini. Namun jika memang benar-benar serius, maka rekomendasi lockdown tersebut sangat dimungkinkan untuk dilakukan.
"Jangan sampai seolah-olah yang namanya Pemerintah Kota Yogyakarta malah justru membiarkan adanya sebuah potensi kerumunan itu terjadi sehingga kasus meroket lagi," sebutnya.
Baca Juga:Klaster Perkantoran Tambah, 15 Pegawai Dikmen Gunungkidul Positif Covid-19
Ketika ditanya terkait dengan apakah rekomendasi tersebut telah melibatkan warga sekitar juga, Fokki menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada keterlibatan langsung warga atau masyarakat sekitar perihal rekomendasi ini. Namun memang diharapkan warga bisa memahami dampak yang lebih besar daripada itu.
"Kalau bicaranya melibatkan kami sampaikan tidak melibatkan [warga sekitar]. Kami sebagai unsur penyelenggaraan negara sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan Perundang-undangan harus mengutakan lebih banyak warga negara," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji memberi lampu hijau terkait rekomendasi pembatasan wilayah di beberapa titik tersebut.
Menurutnya, kewenangan itu berada di pemerintah kota dengan mempertimbangan segala sesuatunya.
"Kalau hal itu sudah berdasarkan evaluasi di tingkat kota, ya saya kira teman-teman di kota memang punya kewenangan itu," kata Aji.
Aji menyatakan, Pemerintah DIY tidak akan melarang rekomendasi itu selama memang bertujuan untuk mencegah kerumunan dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjadi penularan kasus Covid-19 yang lebih meluas lagi.