Bantah Pecat Gusti Prabu, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta

Gusti Prabu digantikan putri bungsu Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 20 Januari 2021 | 19:16 WIB
Bantah Pecat Gusti Prabu, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta
Miniatur Keraton Yogyakarta dan Tugu Pal Putih atau Tugu Golong Gilig - (SUARA/Eleonora PEW)

Romo Nur tidak mengetahui jabatan pengganti setelah keduanya tidak lagi menjabat sebagai Penggedhe. Sebab, Sultan belum memberikan perintah lebih lanjut.

"Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya enggak tahu," paparnya.

Sebelumnya, Gusti Prabu mengaku tidak mengetahui asal muasal surat pemecatan tersebut. Ia dan Yudhaningrat hanya tidak aktif di Keraton enam tahun terakhir sejak munculnya Sabda Raja.

Keduanya tidak aktif di Keraton sejak 2015 juga bukan tanpa alasan. Sultan dianggap sudah menyalahi paugeran atau peraturan Keraton Yogyakarta pasca-penyampaian Sabda Raja yang menimbulkan polemik di Keraton enam tahun silam.

Baca Juga:Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran

"Surat tersebut tidak sah secara hukum," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak