"Tidak melihat harus yang disasar berapa atau memenuhi target sekian. Hanya melihat kendaraan yang dari luar kota yang akan masuk ke Yogyakarta. Sementara ini kendaraan yang masuk beragam. Ada dari Bogor, Malang, Jakarta, Semarang, Kudus, dan wilayah lain," tandasnya.
Sementara itu, anggota Urkes Polres Sleman, Arif Yoga Indrastana, mengatakan, dalam periode pengawasan yang sama, pihaknya telah melakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada 50 pelaku perjalanan yang tidak membawa surat bebas Covid-19.
"Dalam sesi pemeriksaan pagi ini yang ikut rapid antigen secara acak ada 50 orang. Hasilnya negatif semua," kata Yoga.
Yoga menyebutkan, pelaku perjalanan mengikuti rapid antigen di perbatasan karena tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19. Padahal, surat itu merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku perjalanan dari luar kota.
Baca Juga:Petugas Perbatasan DIY Lakukan Rapid Antigen ke 50 Pelaku Perjalanan
Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah antisipasi guna menekan sebaran Covid-19 di wilayah DIY. Tidak hanya sopir saja yang akan menjadi sasaran rapid antigen, tetapi juga penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Kebijakan rapid antigen di perbatasan atau pintu masuk DIY ini sendiri merupakan inisiatif dari Ditlantas Polda DIY. Perlakuan serupa kepada pelaku perjalanan tidak hanya akan dilakukan di Tempel, tapi di pos Prambanan, Temon Kulon Progo, dan Pos Hargodumilah di Gunungkidul.