"Dengan catatan tadi untuk diversi cuma sekali, kalau pernah diversi, atau dipidana anak tidak bisa diversi lagi," imbuhnya.
Farid memastikan proses hukum tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan.
Sehingga Farid juga menegaskan bahwa anggapan bahwa anak tidak ditahan akibat peran bapas yang ada di situ sama sekali tidak benar.
"Kemudian anggapan bahwa bapas menjadi pembela itu juga tidak benar. Kita menyampaikan fakta," tandasnya.
Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan