Atas aksinya, pelaku dijerat dengan 76B jo pasal 77B UU RI NO.35 th 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo psl 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Pelaku diketahui belum berstatus menikah. Sebelumnya, pelaku memiliki seorang kekasih namun saat ini sudah tidak lagi berhubungan. Diketahui, mantan kekasih pelaku sudah kembali ke kampung halaman. Sementara hubungan melalui ponsel sendiri sudah tidak lagi ada.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto menyampaikan bahwa saat ini bayi dalam keadaan sehat. Untuk selanjutnya bayi akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk dilakukan perawatan yang dibiayai oleh negara.
"Awalnya dari Puskesmas Jetis kemudian dia naik taxi online ke Giwangan kemudian naik becak ke TKP dan meletakkan bayi itu di gerobak gorengan," imbuh Nuri menjelaskan.
Baca Juga:Terminal Giwangan Bakal Cek Surat Bebas Covid-19, Masih Tunggu Juknis
Menurut Nuri, pelaku sendiri dinyatakan sudah mampu dan sudah selesai proses kelahiran saat keluar dari Puskesmas Jetis. Setelah membuang darah dagingnya, pelaku kembali ke kosnya. Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kondisi pelaku. Namun, saat melahirkan di Puskesmas, pelaku ditemani oleh salah seorang rekannya.