SuaraJogja.id - MN (16) bocah kelahiran Bima Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Kapanewonan Playen Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Remaja tersebut diamankan warga karena kedapatan menguras kotak infaq di Masjid Nurul Hadi Padukuhan Logandeng RT 023/RW 005 Kalurahan Logandeng Kapanewonan Playen.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Ipda Larso menuturkan awal mula mengetahui kejadian pencurian kotak Infaq di masjid kawasan Logandeng usai menerima laporan dari warga setempat.
Di mana pada hari Minggu tgl 23 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB marbot Masjid hendak membersihkan masjid. Namun sesampai di dalam masjid mendapati dua kotak infaq masjid sudah dalam keadaan engsel rusak dan dicek isi dalam kotak sudah tidak ada uangnya.
"Kotak infaq itu dirusak secara paksa,"tutur Larso, Sabtu (5/6/2021) malam.
Baca Juga:PAN Kritisi 100 Hari Kerja Bupati Gunungkidul Sunaryanta: Keseringan Kunjungan ke Bawah
Melihat dua kotak infaq tersebut rusak, pihak Marbot menghubungi pihak takmir masjid tersebut. Keduanya lantas mengecek CCTV masjid tersebut karena kebetulan di masjid tersebut terdapat beberapa CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut terlihat hal yang mencurigakan.
Dalam rekaman tersebut terlihat pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 01.00 WIB ada 2 orang masuk ke perkarangan masjid dengan cara memanjat pagar.
"Ada 3 titik kamera CCTV. Terlihat di Kamera 2 dan 3 ada yang terlihat merusak kotak infaq," tambahnya.
Saat melihat bocah dengan ciri-ciri tersebut, warga menghubungi Bhabinkamtibmas Kalurahan Logandeng. Warga bersama dengan Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi bocah terduga pencuri kotak infaq berinisial MN yang saat itu terlihat bersama temannya di Argowijil, Kalurahan Gari, Kapanewonan Wonosari.
Warga bersama Bhabinkamtibmas kemudian melakukan interograsi dan bocah berinisial MN tersebut mengakui apabila telah mengambil uang kotak infaq di masjid yang dimaksud. Saat itu, MN beraksi bersama rekannya.
Baca Juga:Klaster Baru Muncul di Gunungkidul, Puluhan Karyawan Pabrik Tas di Playen Positif Covid-19
"Nah pelaku satunya ini juga masih bocah dan tetangga dengan MN. Kebetulan pelaku lainnya masih di luar kota," terangnya.
Berdasarkan keterangan dari bocah tersebut, MN mengaku telah beraksi 5 kali menguras kotak infaq. Sebanyak 2 kali di kalurahan Logandeng, 2 kali di kalurahan Bandung dan 1 kali di Kalurahan Gari. Semuanya dilakukan di masjid yang berbeda-beda.
"Karena masih anak anak, uang hasil curian itu digunakan untuk membeli jajan," ungkapnya.
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menambahkan, karena masih di bawah umur maka proses hukumnya juga berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Pihak Bapas juga sudah dilibatkan dalam penanganan kasus ini.
Apabila nanti memang kedapatan bocah tersebut bertindak karena kurang perhatian dari orangtua, maka Bapas akan memiliki kebijakan tertentu.
"Bapas sudah turun tangan menangani ini," ujarnya.