Polda DIY Ringkus Pelaku Skimming, Rugikan Korban Hingga Rp21,5 Juta

korban skimming rugi Rp21,5 juta.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 Juni 2021 | 19:15 WIB
Polda DIY Ringkus Pelaku Skimming, Rugikan Korban Hingga Rp21,5 Juta
Jajaran Polda DIY menggelar konferensi pers kasus transfer dana palsu di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021). [Dok. Polda DIY]

Atas tindakan pelaku, TH dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Hukumannya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Endriadi.

Ia tak menampik, jika kejahatan transfer dana palsu ini cukup meresahkan masyarakat. Sehingga pihaknya mengimbau agar nasabah atau pemilik rekening termasuk agen-agen bank yang biasa membantu untuk transaksi memiliki angka sandi yang sulit.

"Jadi masyarakat juga harus tetap waspada ketika menarik uang di ATM, termasuk juga bagi agen. Lebih baik password atau sandi dibuat dengan sulit," terang dia.

Baca Juga:Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak