Bahkan bukan tidak mungkin kondisi itu bisa menjadi semakin parah jika di hulu persoalan stucknya rumah sakit tadi belum bisa diselesaikan.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi S meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dalam PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang. Terkhusus dalam mengurangi mobilitas di luar rumah untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Kita mohon kepada masyarakat juga bahwa situasi saat ini adalah membutuhkan gerak bersama tidak hanya dari kepolisian saja tapi juga dari masyarakat," ujar Wachyu.
Pihaknya sendiri telah melaksanakan penyekatan di beberapa titik untuk menekan mobilitas masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah beberapa titik penyekatan saat siang hari.
Baca Juga:BEM KM UGM Gagas Etalase Nasi Gratis Bantu Warga Terdampak Pandemi, Ini Dia Lokasinya
"Tapi juga membutuhkan kesadaran dari masyarakat jangan sampai nanti ada mereka yang tidak setuju dan sebagainya. Padahal bahwa ini tujuannya adalah bersama-sama. Kami juga mohon maaf misalnya kepentingan sebagian dari masyarakat pasti akan ada terganggu dengan adanya itu [penyekatan]," tuturnya.
Berdasarkan aturan yang ada, hanya sektor-sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi selama PPKM Darurat. Selain kedu sektor tersebut masyarakat diimbau tetap berada di rumah untuk mengurangi mobilitas.
Sejauh ini, kata Wachyu baru sekitar 15 persen penurunan mobilitas yang terjadi di Sleman. Padahal target yang hendak dicapai setidaknya bisa mengurangi sampai dengan 30 hingga 50 persen mobilitas masyarakat.
"Tentunya kita membutuhkan masyarakat yang harus sadar bahwa kalau saat ini kita sedang berada di situasi Covid-19 yang begitu tinggi. Ketika mereka sadar dan pemerintah telah melakukan PPKM Darurat tolong yang memang tidak sesuai dengan aturan esensial dan kritikal sebaiknya cukup di rumah saja," tegasnya.
Baca Juga:UGM Sulap Wisma MIC Jadi Shelter Pasien Covid-19 Bergejala Ringan, Kapasitas 136 Orang