SuaraJogja.id - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo menyebut bahwa hasil dari penerapan PPKM Darurat baru akan dapat dilihat setelah dua hingga empat minggu mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo Baning Rahayujati, kepada awak media, Senin (12/7/2021). Menurutnya, intervensi dari PPKM Darurat itu memang membutuhkan waktu.
"Dampak intervensi [PPKM Darurat] adalah setelah 2 minggu kemudian," kata Baning.
Baning menuturkan, hal itu disebabkan karena masa inkubasi yang terjadi dalam rentan waktu 2 sampai dengan 14 hari. Sehingga memang hasilnya tidak bisa langsung dirasakan dengan seketika.
Baca Juga:Tak Punya Pemasukan selama PPKM Darurat, Pengelola Tempat Wisata Minta Kompensasi
Sedangkan terkait melonjaknya kasus Covid-19 di masa PPKM Darurat sendiri, kata Baning, hal itu juga serupa dengan penjelasan sebelumnya. Dalam artian lonjakan kasus terjadi akibat dari mobilitas masyarakat di 2 hingga 4 minggu sebelum penerapan PPKM Darurat.
"Situasi saat ini adalah akibat dari 2-4 Minggu sebelumnya," ujarnya.
Diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir angka kasus positif Covid-19 harian di Bumi Binangun hampir selalu berada di atas 100 kasus. Terkhusus saat penerapan PPKM Darurat diberlakukan.
Pada data terbaru tepatnya Senin (12/7/2021), penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kulon Progo sebanyak 243 kasus. Dengan empat orang dinyatakan meninggal dunia, satu masih berstatus probable dan tiga lainnya sudah dinyatakan positif Covid-19.
Guna mencegah penyebaran semakin meningkat pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan. Selain mengurangi mobilitas, asupan vitamin juga diperlukan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Baca Juga:Pemerintah Pusat Minta Pemda Bisa Turunkan Mobilitas Masyarakat Hingga 50 Persen
"Warga diharapkan mampu menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat agar angka penularan kasus positif Covid-19 harian di Kulon Progo mampu ditekan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo Fajar Gegana menyampaikan, kasus kematian pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kulon Progo juga perlu menjadi perhatian khusus semua pihak.
Menurutnya terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan pasien Covid-19 tidak dapat tertolong. Mulai dari pasien dengan pengidap penyakit bawaan atau komorbid hingga keterbatasan ruang ICU yang ada.
"Misal sekarang pasien itu dibawa ke rumah sakit rujukan dengan kondisi yang sudah parah, tentu bisa tidak tertolong. Keterbatasan ventilator dan oksigen juga menjadi kendala kami dalam melakukan penanganan pasien Covid-19," ucap Fajar.
Fajar menyebut bahwa sejauh ini pasien Covid-19 yang meninggal mayoritas berasal dari pasien yang memang mempunyai komorbid.
Setidaknya berdasarkan catatan yang dimiliki pihaknya prosentase kematian pasien Covid-19 dengan komorbid di Kulon Progo di atas 70 persen.
"Jadi untuk 70 persen itu rata-rata memang didominasi oleh pasien positif Covid-19 yang sudah lansia atau lebih dari 60 tahun. Sedangkan, kematian pasien positif Covid-19 di bawah 60 tahun sekitar 30 persen," tandasnya.