Ihwal tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di Bumi Projotamansari selalu berada di atas 93 persen. Sehingga orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 kesulitan mendapat rumah sakit rujukan.
"Karena kondisinya memang seperti itu. Mereka tidak mungkin dirawat di shelter desa karena hanya untuk memisahkan antara yang positif dan negatif," katanya.
Sementara mereka juga tidak bisa dirawat di shelter kabupaten. Pasalnya, shelter kabupaten khusus untuk yang bergejala sedang.
"Memang di shelter kabupaten juga ada beberapa oksigen konsentrator tapi penanganannya harus ke rumah sakit rujukan. IGD pun terkadang harus buka tutup," katanya.
Baca Juga:Wapres Sebut Positive Rate DIY 41 Persen, Begini Respon Pemda