SuaraJogja.id - Insiden penganiayaan dengan cara pemukulan kepada wanita oleh seorang pria asal Jogja terjadi di sebuah Hotel Jalan Imogiri Timur, Kelurahan Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Pelaku yang merupakan pria asal Kotagede, Kota Yogyakarta telah diamankan polisi.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo membenarkan peristiwa itu, pelaku berinisial MI (42) diamankan pada 26 Agustus 2021 pada pukul 19.30 WIB di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta.
"Kasusnya penganiayaan kepada seorang wanita, dia juga membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang 50 cm, tetapi sajam berhasil diamankan saksi terlebih dahulu," terang Setyo, dihubungi wartawan, Senin (6/9/2021).
Setyo mengatakan, awal mulanya korban, Unika Salamah, asal Batang, Jawa Tengah, bersama tiga temannya pulang dari acara di XT Square pada 24 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB. Keempatnya, termasuk korban, kembali ke hotel wilayah Giwangan, Umbulharjo.
Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Bakal Pecat Pegawainya yang Keroyok Warga yang Tak Pakai Masker
"Nah sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku, yang sudah mengetahui nomor kamar korban masuk dan mendatangi korban yang sedang mengobrol dengan saksi-saksi. Di sana pelaku sudah mengancam dengan pedang baton yang ia bawa," ujar dia.
MI gelap mata dan mengayunkan pedang ke arah korban, tapi meleset mengenai meja di dalam kamar. Saksi sempat melerai, tetapi situasi tambah panas.
"Teman korban berhasil merebut pedang untuk diamankan, pelaku masih terus emosi dan mengajak saksi berkelahi di luar. Korban juga ikut keluar saat itu," katanya.
Saat seluruh orang berada di depan hotel, pelaku langsung melepaskan bogem mentah ke kepala korban. Insiden itu membuat seisi hotel keluar.
"Pelaku yang sudah memukul korban lalu kabur. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama korban membuat laporan," terang Setyo.
Baca Juga:Tak Bayar Utang Rp2 Juta, Perempuan di Sleman Dianiaya hingga Tewas di Sungai Nyoho
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto mengatakan bahwa motif pelaku menganiaya korban lantaran sakit hati.
"Itu karena sakit hati dengan korban. Nah pelaku ingin membuat pelajaran dan pada tanggal 24 Agustus itu dia memukul korban," terang dia.
Nuri mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berteman sejak lama. Pelaku yang biasa berada di Terminal Giwangan kerap bertemu korban.
"Tidak ada hubungan khusus atau apa pun. Jadi sebatas teman saja. Dari pengakuan pelaku ia sakit hati karena kata-kata korban sebelumnya," ujar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buat pedang jenis baton sepanjang 50 cm dan juga jaket berwarna merah.
Akibat perbuatan MI, dirinya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan juga dikenai UU Darurat no 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," ujar Nuri.