SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bantul dari level 4 berhasil turun ke level 3. Dengan begitu, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 27/INSTR/2021 tentang PPKM level 3 mulai 7-13 September 2021. Ada sejumlah poin penting dalam inbup tersebut.
Perkantoran pemerintah dan swasta non esensial 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Perkantoran sektor esensial pemerintahan paling banyak 50 persen bekerja di kantor.
Perkantoran pemerintah dan swasta sektor esensial dan kritikal 100 persen kerja di kantor. Bagi ASN dilarang menerima kunjungan tamu dari luar DIY maupun pergi ke luar daerah tanpa seizin Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul.
Baca Juga:Watu Lumbung Masuk 20 Destinasi Wisata di Bantul yang akan Dibuka, Ini Respon Pengelola
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan pelatihan dapat dilaksanakan secara jarak jauh dan tatap muka secara terbatas sebesar 50 persen. Tatap muka terbatas SLB 66-100 persen paling banyak lima siswa.
"Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 33 persen paling banyak lima siswa. Itu sesuai SKB Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih seperti dilihat SuaraJogja.id di Inbup tersebut, Rabu (8/9/2021).
Toko, swalayan, supermarket, toko kelontong, dan sejenisnya buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Khusus supermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Aturan itu berlaku mulai Selasa (14/9/2021)," paparnya.
Pedagang kaki lima (PKL) yang tidak menjual makanan dan minuman, agen/outlet voucher, tempat cukur rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:Taman Budaya Bantul Dibangun Mulai 2023, Berfungsi untuk Inkubasi Seni dan Budaya
Bagi warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung yang mau makan di tempat (dine in) maksimal 50 persen.
"Maksimal waktunya 60 menit untuk dine in. Untuk yang take away (dibawa pulang) sampai pukul 22.00 WIB," ujar dia.
Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung tertutup dilarang memberikan pelayanan dine in. Hanya dibolehkan memberi pelayanan take away.
Tempat ibadah seperti masjid, pura, gereja, vihara, dan klenteng paling banyak kapasitas jemaatnya 50 orang.
Tempat wisata/rekreasi yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta/masyarakat ditutup sementara. Kecuali di tempat wisata yang dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan tempat wisata.
"Itu yang akan mengatur Dinas Pariwisata," tambahnya.