Sengkarut Sertifikasi Tanah Desa Menjadi Hak Milik Keraton

Upaya Pemda DIY mengembalikan tanah-tanah desa di Yogyakarta menjadi milik kasultanan atau kadipaten ditunjukkan dengan menarik sertifikat-sertifikat tanah desa

Tim Liputan Khusus
Selasa, 21 September 2021 | 12:25 WIB
Sengkarut Sertifikasi Tanah Desa Menjadi Hak Milik Keraton
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com)

Sementara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualam baru dinyatakan sebagai badan hukum yang memiliki hak milik atas tanah setelah UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan. Klausul tentang badan hukum itu terdapat dalam Pasal 32.

Hingga saat ini, BPN Sleman mencatat ada sekitar 19.498 bidang tanah desa di Bumi Sembada. Sedangkan yang suah bersertifikat sekitar 7.000 bidang tanah desa dan yang sudah terverifikasi milik kasultanan dan kadipaten sekitar 4.600 bidang tanah desa. Sisa tanah yang belum bersertifikat itu menjadi sasaran BPN untuk segera diterbitkan sertifikat.

“Tidak semua tanah desa yang bersertifikat itu milik keraton (dengan hak anggaduh). Ada juga tanah desa yang dibeli pihak desa dari tanah hak milik perorangan. Dan dibeli dengan kas desa,” kata Bintarwan.

Kepala BPN Sleman, Bintarwan Widiasto ditemui tim kolaborasi agraria di kantor BPN Sleman, Kamis (24/6/2021). [tim suara.com]
Kepala BPN Sleman, Bintarwan Widiasto ditemui tim kolaborasi agraria di kantor BPN Sleman, Kamis (24/6/2021). [tim suara.com]

Dalam proses verifikasi dan identifikasi tanah desa, lanjut Bintarwan, jika diketahui tanah-tanah desa suatu desa di DIY adalah milik kasultanan atau kadipaten, maka sertifikat tanah desanya akan ditulis atas nama milik kasultanan atau kadipaten.

Baca Juga:LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

“Ini belum selesai, masih jalan terus. Sertifikasi tanah desa jalan, verifikasinya jalan. Sampai kapan? Kami juga belum bisa memastikan karena memang butuh waktu juga,” ujar dia.

Sementara Staf Tepas Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto tak menampik tanah desa di DIY akan disesuaikan menjadi milik kasultanan. Namun dia membantah momentum 2017 merupakan penghentian sertifikasi. Melainkan proses untuk membentuk kesepakatan bersama antara pemangku kebijakan.

Alasannya, sejarah sertifikasi tanah desa oleh BPN sebelum kelahiran UU Keistimewaan atau Perdais Pertanahan berupa sertifikasi atas nama pemerintah desa dengan hak pakai desa di atas tanah negara, dinilai tidak benar. 

“Jadi mau disertifikatkan kembali. Nanti tanah-tanah desa yang sudah bersertifikat di atas tanah negara akan disesuaikan menjadi di atas tanah milik kasultanan. Berikutnya tanah-tanah yang belum bersertifikat akan diatasnamakan kasultanan,” kata Suryo ditemui tim kolaborasi saat peninjauan rencana pembangunan jembatan kawasan industri Piyungan (KIP) di Pasar Kebon Empring, Piyungan Bantul, Selasa (24/5/2021).

Pencoretan “Negara Bekas” sertifikat desa

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah

Berdasarkan data Dispertaru DIY sudah ada 150 bidang tanah desa yang disertifikasi menyesuaikan dengan hak milik kasultanan pada awal 2020. Bidang-bidang tanah percontohan itu berada di Bantul, Sleman, dan Gunungkidul masing-masing 50 bidang. Salah satunya tanah desa di Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur, Adi Arya menjelaskan penunjukkan desanya sebagai percontohan karena dinilai tertib administrasi. Di sisi lain, tidak ada sengketa tanah desa serta sudah menerbitkan peraturan desa (perdes) tentang pemanfaatan tanah desa sebagai syarat penyesuaian sertifikat tanah desa.

“Kami hanya mengikuti apa yang menjadi arahan dari Dispertaru Sleman, mengikuti setiap aturannya,” kata Arya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/5/2021).

Pasca-penerbitan sertifikat tanah desa yang telah disesuaikan, menurut Arya, tidak ada perubahan terkait mekanisme sewa-menyewa tanah desa. Perangkat desa juga masih memiliki hak atas tanah pelungguh dan pengarem-arem.

Namun, Pemdes Sidoluhur hingga akhir Mei 2021 tidak pernah melihat bentuk sertifikat tanah desa yang jadi percontohan itu. Pemdes hanya menyimpan fotokopi sertifikat tanah desa lama. Sedangkan sertifikat lama yang asli disimpan Disepertaru Sleman sejak diterbitkan pada 2003. Arya tidak mengetahui secara pasti alasannya. 

“Jangan-jangan karena pemdes dianggap tidak sepenuhnya mengusai tanah desa, melainkan hanya memakainya,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak