Menurut Soerjono Soekanto, konflik sosial dalam bidang sosial budaya, ekonomi, politik, dan agama, terwujud dalam bentuk konflik antar individu, konflik antar ras, konflik antar kelas sosial, konflik politik, konflik antar negara. Contohnya yakni seperti sengketa pemilu, proses kampanye, sengketa batas wilayah, sengketa sumber daya alam, perselisihan antar umat beragama, inter umat beragama, antar suku, dsb.
Dampak Konflik Sosial
Sebagai proses sosial, konflik memiliki dampak buruk yakni perpecahan dan mengganggu ketentraman. Namun, konflik sosial juga memiliki dampak baik bagi masyarakat.
Apabila konflik sosial dapat dikelola dengan cara yang baik dan kekeluargaan, maka konflik dapat menjadi proses ditemukannya solusi bagi kedua belah pihak dan mendorong stabilitas dalam masyarakat. Konflik sosial merupakan manifestasi adanya ketidaksesuaian dalam masyarakat, sehingga perlu ditangani dengan baik agar kedua belah pihak yang berkonflik mendapatkan solusi yang terbaik yang kemudian dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga:Pernyataan Menag Yaqut Tuai Kontroversi, Bagaimana Sejarah Kementerian Agama?
Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 7/2012, penanganan konflik tidak hanya pada tahap penghentian, tetapi juga pada tahap pencegahan dan pemulihan pascakonflik. Berikut ini tahap penanganan konflik:
1. Pencegahan Konflik
Pencegahan konflik merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
2. Penghentian Konflik
Baca Juga:3 Artis Pindah Agama Kristen Diberi Petunjuk Usai Salat, Nania Idol Setelah Tahajud
Penghentian konflik merupakan serangkaian tindakan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.