Pengertian Konflik Sosial: Latar Belakang, Bentuk hingga Cara Penanganan

Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku, agama, dan ras yang bersatu karena adanya persamaan tujuan dan cita-cita bangsa yang tidak terlepas dari adanya konflik.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 November 2021 | 07:00 WIB
Pengertian Konflik Sosial: Latar Belakang, Bentuk hingga Cara Penanganan
ILUSTRASI konflik sosial. [Antara]

3. Pemulihan Pascakonflik

Pemulihan pascakonflik yakni serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat yang diakibatkan oleh konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi.

Dalam menerapkan serangkaian tindakan untuk penanganan konflik, menurut Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7/2012 penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.

Penanganan konflik sosial yang tidak memperhatikan asas-asas tersebut tentunya akan berjalan kurang baik seperti kemungkinan lebih besar munculnya kerugian harta benda, bertambahnya korban, dan tidak ditemukannya solusi atas konflik yang terjadi agar situasi dapat pulih kembali.

Baca Juga:Pernyataan Menag Yaqut Tuai Kontroversi, Bagaimana Sejarah Kementerian Agama?

Peran Masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial

Masyarakat berperan penting dalam upaya penanganan konflik sosial, baik dalam tahap pencegahan, penghentian, maupun pemulihan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus menjaga perdamaian, meredam potensi konflik dengan menerapkan nilai-nilai pancasila seperti mengembangkan sikap toleransi, menghormati, mengakui hak asasi manusia lain, mengakui persamaan derajat, menghargai pendapat orang lain, berbuat adil dsb. Apabila nilai-nilai ini dapat diterapkan dengan baik, potensi munculnya konflik sosial pun minim sehingga apabila terdapat tujuan dan pendapat yang berbeda, dapat ditemukannya jalan tengah agar situasi mampu terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerugian harta benda maupun korban jiwa.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

Irwandi, dkk. 2017. “Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta (Studi Kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 7 No. 2. Juli-Desember 2017. Universitas Muhammadiyah Sorong.

Baca Juga:3 Artis Pindah Agama Kristen Diberi Petunjuk Usai Salat, Nania Idol Setelah Tahajud

https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jispo/article/view/2414

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak