Pemda Gunakan UU Cipta Kerja, Buruh di DIY Tolak Penetapan UMP

Karena regulasi tersebut masih bermasalah, menurut Irsad, seharusnya Pemda tidak menggunakannya dalam menetapkan kebijakan yang berpengaruh pada kehidupan buruh dan pekerja.

Eleonora PEW
Senin, 15 November 2021 | 19:35 WIB
Pemda Gunakan UU Cipta Kerja, Buruh di DIY Tolak Penetapan UMP
Para buruh dan pekerja di DIY berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan Pemda sudah melakukan sidang pleno dengan Dewan Pengupahan. Sidang tersebut sudah menghasilkan rekomendasi untuk penetapan UMP DIY.

"Keluar rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan akan diumumkan bapak gubernur minggu ini. Nanti tunggu diumumkan pak gubernur saja, tidak lama lagi kok," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak