"Ada pertimbangan-pertimbangan hakim seperti itu dan itu kewenangan mutlak hakim terkait dengan putusan terhadap terdakwa," tuturnya.
Namun Edy menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan putusan tersebut nantinya akan berubah. Hal itu disesuaikan dengan kesepakatan bersama serta aturan yang berlaku untuk langkah hukum selanjutnya.
Jika kedua belah pihak dalam hal ini adalah terdakwa dan penuntut umum menerima putusan majelis hakim tersebut maka putusan itu bisa menjadi berkekuatan hukum tetap. Tetapi bisa juga bila ada pihak yang masih belum sesuai dengan putusan itu diberikan kesempatan selama 7 hari seusao sidang vonis.
Pemberian kesempatan itu untuk mempelajari lagi putusan tersebut serta dapat digunakan dalam menentukan sikap selanjutnya. Terkait untuk memilih mengajukan upaya hukum atau justru menerima putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Kemudian disampaikan Edy, ternyata memang ada salah satu pihak dalam hal ini JPU yang belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Kemudian langkah yang diambil adalah mengajukan permohonan banding ke PN Wates.
"Terhadap perkara ini oleh JPU telah mengajukan permohonan banding dan tanggal permohonan banding itu hari Kamis 21 Oktober 2021 diajukan oleh pemohon banding yaitu JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo atas nama Evi Nurul Hidayati," ungkapnya.
Akibat dari masih ada upaya hukum yang dilakukan dari JPU tersebut maka berarti putusan majelis hakim sebelumnya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jadi prosesnya tetap berjalan. Setelah permohonan banding, lau administrasi terpenuhi akan dikirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk diperiksa di tingkat banding," terangnya.
Kasus unik
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Lebih jauh, Edy mengaku bahwa perkara penyelundupan anjing di Kulon Progo yang ditangani PN Wates ini cukup unik. Bahkan berdasarkan sepengetahuannya, kasus ini menjadi yang pertama ditangani, sidang hingga vonis putusan.